Anggota Komisi B DPRD DKI, Eneng Malianasari, meminta Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan laporan dari pengusaha terkait penyebaran virus corona di perkantoran. Politisi PSI itu meminta mereka juga memanfaatkan sistem whistleblower di dalam pelaporan.
"Sebaiknya sistem pelaporan untuk kantor diperkuat lewat sistem whistleblower," kata Mili panggilan Enang saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Sistem whistleblower artinya mengandalkan laporan dari karyawan yang mengetahui adanya rekan kerja positif virus corona. Pasalnya menurut Mili, saat ini banyak alasan pengusaha tidak melaporkan kondisi karyawannya.
"Sekarang alasan untuk menyembunyikan kasus makin tinggi, jadi sebaiknya kita memberikan cara bagi pekerja untuk melindungi dirinya sendiri," kata Mili.
Jika ada perusahaan yang terdapat kasus positif corona, akan diminta untuk tutup selama tiga hari. Penutupan itu digunakan untuk disinfeksi fasilitas kantor.
Mili menyebut, sistem whistleblower akan lebih murah dijalankan dibanding setiap perusahaan wajib rapid test atau swab test seluruh karyawannya. Selain itu juga dinilai lebih efektif.
"Sistem whistleblower lebih terjangkau ketimbang mewajibkan perusahaan swab test atau rapid test karena selain biayanya tinggi, swab test juga hanya berlaku untuk hari itu saja, padahal banyak risiko tertular dalam perjalanan," kata Mili.
PSI Minta Pemprov DKI Andalkan 'Whistleblower' Cegah Penularan Corona di Kantor (1)
Kadisnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: Instagram @dinakertrans_dki_jakarta
Tanggapan Pemprov DKI Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya membuka diri untuk pekerja yang ingin melaporkan kondisi kantornya. Namun, sejauh ini belum ada laporan yang masuk. "Kami juga buka link pengaduan antar pekerja. Jadi bukan hanya perusahaannya saja yang lapor. Pekerja juga bisa lapor tapi identitasnya kita rahasiakan," kata Andri.










No comments: